Ditemukan Unsur Pidana, Polri Naikkan Status Kasus TPPO Myanmar ke Sidik

- Selasa, 9 Mei 2023 | 09:30 WIB
Ilustrasi korban TPPO (freepik)
Ilustrasi korban TPPO (freepik)

Kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang disiksa di negara Myanmar, memasuki babak baru.

Lantaran ditemukan unsur pidana, Bareskrim Polri memutuskan meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga:4 dari 20 WNI Korban TPPO di Myanmar Sudah Dilepaskan, Begini Kondisi Terkininya

"Meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi wartawan, Selasa (9/5/2023).

-
Ilustrasi korban TPPO (Freepik/KamranAydinov)

Peningkatan status ini dilakukan berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan oleh penyidik. Hasil dari gelar perkara memutuskan untuk meningkatkan status kasus ini.

"Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut," ucap Djuhandhani.

Baca juga: Polri Kantongi Identitas Perekrut WNI Korban Penjualan Orang di Myanmar

Dengan meningkatkan status kasus ini, artinya polisi menemukan adanya tindak pidana dari kasus ini. Kini, polisi tinggal menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut.

Diwartakan sebelumnya, sebanyak 20 WNI dikabarkan menjadi korban TPPO berskala internasional. Puluhan WNI itu disebut-sebut mendapat penyiksaan hingga  penyekapan.

Belakangan, diketahui lokasi pasti WNI tersebut berada di Myawaddy, wilayah konflik antara militer Myanmar dan para pemberontak. Di sisi lain, Bareskrim Polri sudah mengantongi sosok perekrut WNI secara ilegal tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X