Pemprov DKI Bangun Kampung Akuarium, dari Mana Sumber Dananya?

- Rabu, 19 Agustus 2020 | 14:27 WIB
Ilustrasi kampung susun. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Ilustrasi kampung susun. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Pemprov DKI Jakarta mulai membangun Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan pemukiman yang layak bagi warga metropolitan. Lalu bagaimana penataan akan dilakukan dan dari mana sumber dana pembangunan tersebut?

Plt Kadis Perumahan DKI Sarjoko mengatakan, anggaran pembangunan kampung susun akuarium tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tetapi mereka akan bekerjasama dengan pengembang melalui konversi para pemegang izin pemanfaatan ruang.

"Sumber pembiayaan pembangunan Kampung Susun Akuarium sementara ini dari kewajiban pengembang PT Almaron Perkasa sebagaimana diatur dalam Pergub 112/2019 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan Pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana melalui Konversi oleh Para Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang," kata Sarjoko di Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian dan penghitungan anggaran dan pemindahan fasilitas warga agar penataan bisa dilakukan dengan maksimal sesuai dengan keinginan warga.

"Kebutuhan total anggaran masih perlu dihitung ulang oleh perencana karena ada penyesuaian kebutuhan di lapangan, termasuk memindahkan atau membangun baru musholla. Sekiranya nanti alokasi kewajiban dari PT Almaron belum mencukupi, akan diupayakan sumber pembiayaan dari kewajiban pengembang lainnya," bebernya.

Soal sumber pembiayaan talangan bila dana tidak cukup dari pengembang, apakah akan diambil dari dana koefisien lantai bangunan (KLB), ia mengaku tidak ada kaitannya karena akan sepenuhnya diserahkan kepada pengembang.

"Bukan KLB, karena KLB terkait sanksi. Kalau kewajiban ya pemenuhan pembangunan rusun sederhana atas izin pemanfaatan ruang oleh pengembang," tuturnya.

Penataan kampung susun akuarium nantinya akan disesuaikan dengan rekomendasi arkeologi dari Dinas Kebudayaan dan aspirasi masyarakat agar situs budaya tetap ada dan dilestarikan karena menjadi milik dan warisan masyarakat.

"Intinya sesuai rekomendasi arkeologi dari Dinas Kebudayaan, untuk menjaga kelestariannya. Galian bekas studi ekskavasi ditutup kembali dengan pasir, dan di atasnya dapat digunakan sebagai ruang terbuka publik atau ruang terbuka hijau," tuturnya.

"Untuk temuan benda cagar budaya telah didokumentasikan dan rencananya akan dibuatkan tempat semacam galeri di lantai dasar bangunan. Intinya semua sesuai aspirasi dari warga seperti itu," tukasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X