Pemprov DKI: Kondisi Genting Lawan Corona, Dana Rp54 M Segera Cair

- Selasa, 10 Maret 2020 | 18:41 WIB
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI, Edi Sumantri, memberikan keterangan dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/3/2020) (INDOZONE/Murti)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI, Edi Sumantri, memberikan keterangan dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/3/2020) (INDOZONE/Murti)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga kini terus memantau penyebaran dan penularan virus corona (Covid-19) di wilayah Jakarta. Pemprov DKI telah menyiapkan anggaran sebesar Rp54 miliar dan segera dicairkan untuk menanggulangi wabah penyakit tersebut.

"Gubernur telah mengalokasikan Rp54 miliar dari belanja tak terduga untuk penanganan virus corona ini di Dinas Kesehatan, yang akan kita salurkan dalam waktu dekat ini," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI, Edi Sumantri, dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Edi mengatakan, dana anggaran Pegawai Tidak Tetap (PTT) tak terduga yang dialokasikan itu sesuai dengan isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, yang menjelaskan bahwa pemerintah daerah bisa menggunakan anggarannya karena sebuah kondisi genting.

"Anggaran belanja tidak terduga ini dasar hukumnya adalah PP Nomor 12 Tahun 2019, di mana dimungkinan menggunakan anggaran belanja tidak terduga dengan kriteria untuk mengatasi kejadian genting yang di luar kemampuan daerah," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Edi, anggaran itu juga bisa digunakan untuk membiayai kejadian apabila tidak bisa ditangani maka menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi daerah. Meskipun demikian, ia tidak menyebutkan secara spesifik kapan dana untuk tanggulangi virus corona itu akan dikucurkan.

Sementara itu, Askesra Pemprov DKI Jakarta sekaligus Ketua Tim Tanggap Covid-19, Catur Laswanto, mengatakan Pemprov DKI Jakarta hingga kini terus memantau penyebaran dan penularan virus corona (Covid-19) di wilayah Jakarta. Salah satu buktinya konkritnya ialah dengan anggaran sebesar Rp54 miliar.

"Bahwa Pemprov DKI Jakarta menyediakan anggaran PTT belanja tidak terduga sebesar Rp54 miliar untuk membiayai kegiatan yang semula tidak teralokasikan di SKPD masing-masing," kata Catur dalam kesempatan sama.

Catur mengatakan, anggaran tidak terduga itu akan dikucurkan ke SKPD yang ada, terutama ke Dinas Kesehatan (Dinkes). Nantinya, anggaran tersebut digunakan untuk upaya pencegahan dan penularan virus corona di wilayah Jakarta.

"Anggaran ini diperlukan agar kita, khususnya Dinkes betul-betul dapat melaksanakan tugasnya dalam rangka menanggulangi Covid-19 ini," ujarnya.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X