Kasus Bentrok Antar Suku di Yahukimo, Polisi Tetapkan 22 Sebagai Tersangka

- Rabu, 6 Oktober 2021 | 15:07 WIB
 Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Dok Div Humas Polri).
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Dok Div Humas Polri).

Polda Papua akhirnya menetapkan status tersangka dalam kasus kericuhan antar suku di Kabupaten Yahukimo, Papua. Sebanyak 22 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Penanganan kasusnya penyidik telah ditindaklanjuti kasus tersebut dan telah ditetapkan 22 tersangka di dalam kasus di Yahukimo tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Rusdi menyebut pihaknya masih mendalami kasus tersebut berkaitan dengan adanya tersangka baru dalam kasus kericuhan ini.

"Penyidik masih mendalami dan kemungkinan akan bertambah tersangkanya itu cukup besar karena kasus ini masih didalami," beber Rusdi.

Lebih jauh Rusdi menyebut peran puluhan tersangka ini turut serta melakukan aksi kericuhan hingga pembakaran bangunan.

Baca Juga: Wagub DKI Ancam Sanksi Pihak yang Sengaja Cemari Teluk Jakarta dengan Paracetamol

Seperti diketahui, insiden kerusuhan ini terjadi pada Minggu, 3 Oktober 2021 siang yang lalu, massa dari suku Kimyal mendatangi dan menyerang suku Yali. Massa melakukan penyerangan dengan senjata tajam, panah hingga melakukan aksi pembakaran bangunan.

Polisi sendiri menyebut penyerangan ini dikarenakan massa suku Kimyal mendengar isu liar berkaitan kabar eks Bupati Yahukimo yang tutup usia. Beruntung aksi ini berhasil dibubarkan oleh aparat TNI dan Polri.

Akibat dari insiden ini, sebanyak enam orang tewas. Untuk korban luka-luka tercatat ada sebanyak 41 orang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X