KPK Setop Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri, Begini Penjelasannya

- Kamis, 1 April 2021 | 23:19 WIB
Sjamsul Nursalim (Ist)
Sjamsul Nursalim (Ist)

KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri-nya Itjih Nursalim.

"Hari ini kami umumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (1/4/2021).

Pemberhentian kasus tersebut buntut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dengan menyatakan, terdakwa SAT terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Penghentian penyidikan terkait kasus TPK yang dilakukan oleh Tersangka SN selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia, dan ISN, bersama-sama dengan SAT selaku ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia selaku obligor BLBI kepada BPPN.

Diketahui sebelumnya, KPK menyangka keduanya telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional untuk membayar hutang BLBI. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp 4,58 triliun.

Awalnya KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka. Ia diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia. 

Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung melepasnya di tingkat kasasi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X