Baiquni Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Dia Tidak Tahu Soal Skenario Sambo

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:44 WIB
Kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Kuasa Hukum Baiquni Wibowo menyatakan pihaknya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Baiquni, Junaedi Saibih, seusai persidangan pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

“Iya itu nanti material kita liat dulu itu, cuma ada isu formil dulu yang mau kita bahas dalam eksepsi, nah itu yang menjadi hak daripada klien kami untuk kami ajukan dalam eksepsi,” kata Junaedi Saibih. 

Lebih lanjut, Junaedi mengatakan, bahwa Baiquni tidak mengetahui soal konstruksi perkara yang diskenario oleh Ferdy Sambo. Menurutnya, ketidaktahuan Baiquni terkonfirmasi ketika kliennya bertanya kepada terdakwa Chuck Putranto sebelum menyalin DVR CCTV. 

“Kalau liat di dakwaan dia gak tau malah, malah dia nanya ini ga papa gitu kan,” ungkapnya.

Junaedi menambahkan, ketidaktahuan Baiquni bakal dituangkan sebagai salah satu materi di dalam nota keberatan atau eksepsi.

Baca Juga: Home Industri Ekstasi di Jaktim Digerebek, Rupanya Sudah Beroperasi Sejak Lama!

“Ada bagian dari eksepsi terutama tentang prosedur yang nanti kita akan bahas ya bagaimana harusnya juga proses ya, karena kalau baca surat dakwaan kan dibedakan ya antara pemeriksaan paminal dan penyelidikan ini berbeda itu yang juga nanti jadi pembahasan kami,” ucapnya. 

Untuk itu, Junaedi menuturkan, pihaknya meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim untuk menyiapkan eksepsi. 

“Untuk itu kami mohon agar kami diberikan kesempatan untuk mempersiapkan eksepsi untuk waktu dua minggu dari sekarang,” tuturnya. 

Baca Juga: AKBP Arif Rahman Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Karena Dakwaan Jaksa Gak Jelas 

Akan tetapi, Hakim Ketua Afrizal Hadi hanya memberikan waktu selama satu minggu bagi tim kuasa hukum Baiquni untuk menyusun eksepsi. Afrizal menyebut, pembacaan eksepsi bakal berlangsung pada Rabu, 26 Oktober 2022. 

“Eksepsi kita beri kesempatan satu minggu ya hari rabu,  menyesuaikan dengan yang sebelumnya. Kita kasih seminggu ya, 26 (Oktober) ya. Karena kemarin itu juga dikasih 27, hari Rabu tetap,” ujar Afrizal Hadi.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X