Sidang Etik Selesai, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri!

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 09:32 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA/M Risyal
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA/M Risyal

Polri sudah selesai melakukan sidang etik terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Hasilnya, Sambo resmi dipecat dari institusi Polri.

"Bahwa sanksi yang dijatuhkan, pertama sanksi etika yaitu prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Sanksi pertama yaitu penahanan di tempat khusus seperti yang sudah dijalankan oleh Sambo. Kemudian sanksi kedua yaitu pemecatan.

"Yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," beber Dedi.

Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Irjen Sambo berperan menyuruh tersangka lain menembak Brigadir J, membuat skenario seolah-olah terjadi insiden baku tembak disana hingga berperan menembak tembok-tembok rumah menggunakan senjata milik Brigadir J agar terlihat seolah-olah terjadi baku tembak.

Polri sendiri sejak kemarin pagi hingga dini hari sudah selesai menggelar sidang etik terhadap Sambo di Mabes Polri. Sebanyak 15 orang memberikan kesaksiannya dalam sidang etik itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X