Teddy Minahasa Bantah Disebut Pengedar Sabu, Polda Metro Beri Respon Monohok!

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:42 WIB
Irjen Teddy Minahasa Putra saat menjabat Kapolda Sumatera Barat. (Dok. Polri)
Irjen Teddy Minahasa Putra saat menjabat Kapolda Sumatera Barat. (Dok. Polri)

Irjen Pol Teddy Minahasa diketahui membantah jika disebut sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Polda Metro Jaya sendiri menyebut pihaknya sudah melakukan pembuktian mengenai hal ini hingga berakhir menetapkan Irjen Teddy sebagai tersangka.

"Terkait subtansi disampaikan terkait penyangkalan status yang bersangkutan dikatakan pengendali narkotika diungkap Polda Metro Jaya. Saya sampaikan, Polda Metro Jaya bekerja sesuai dengan kebenaran hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

"Kemudian juga membenarkan fakta-fakta hukum di lapangan kita temukan sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau. Ini bisa diuji di pengadilan," sambung Zulpan.

Baca Juga: 44 Orang Jadi Tersangka Buntut Bentrok 2 Kelompok Akibat Lahan di Jaksel

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Irjen Teddy dituding benar menguasai 5 kg sabu dan memerintahkan tersangka lain untuk mengedarkannya. Mengenai status tersangka ini, Polda Metro Jaya menyebut penetapan status tersangka sudah melalui proses panjang dan bukti permulaan yang dimiliki penyidik.

"Penetapan tersangka sudah melalui proses panjang, gelar perkara, pembuktian minimal dua alat bukti dan ini sudah dimiliki oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini di pengadilan," kata Zulpan.

Baca Juga: Kapolda Metro ke Jajaran Reserse: Jangan Berpihak Apalagi Menyisihkan Barang Bukti

Irjen Pol Teddy Minahasa diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dia dituding menguasai 5 kg sabu dan mengedarkannya.

Asal usul 5 kg sabu tersebut rupanya berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus. Barang bukti 5 kg sabu ini ditukar dengan tawas.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X