44 Orang Jadi Tersangka Buntut Bentrok 2 Kelompok Akibat Lahan di Jaksel

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:26 WIB
Polda Metro amankan puluhan orang bentrok di Jakarta Selatan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Polda Metro amankan puluhan orang bentrok di Jakarta Selatan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Kasus perebutan lahan di kawasan Jakarta Selatan yang berakhir kericuhan antar dua kelompok hingga puluhan pelaku ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya memasuki babak baru. Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Terkait bentrok dua kelompok massa kita tetapkan 44 tersangka dari kedua belah pihak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Teddy Minahasa Disebut Dendam ke Linda, Jebak Pakai Sabu Malah Ditangkap Polda Metro

Para tersangka dikenakan berbagai pasal sesuai dengan perbuatanya. Mereka dikenakan pasal pidana mulai dari penganiayaan, kekerasan hingga pengeroyokan.

"Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP," beber Hengki.

Baca Juga: Kapolda Metro ke Jajaran Reserse: Jangan Berpihak Apalagi Menyisihkan Barang Bukti

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya pada Senin, 17 Oktober 2022 malam kemarin sempat memboyong puluhan orang menggunakan bis kepolisian untuk masuk ke dalam Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka diamankan akibat terlibat kericuhan antar dua kelompok di sebuah kafe di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Mampang, Jakarta Selatan.

Usut punya usut, keributan mereka disebut polisi akibat persoalan lahan. Saat sedang didamaikan oleh polisi, salah satu orang dari satu kelompok melakukan tindakan kekerasan ke kelompok lain hingga aksi kericuhan tidak terhindar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X