KPK Periksa Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Terkait Korupsi Dana UMKM

- Rabu, 4 Januari 2023 | 13:18 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Dok. Humas KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Dok. Humas KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Syariefuddin Hasan atau Syarief Hasan, Rabu (4/12/2023).

Syarief Hasan, yang pernah menjabat Mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) periode 2009-2014, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun anggaran 2012-2013.

Adapun, Syarief Hasan bakal dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur LPDB-KUMKM periode 2010-2017 Kemas Danial.

-
Gedung KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Baca Juga: KPK Akhirnya Tahan Perwira Polri AKBP Bambang Kayun Terkait Suap dan Gratifikasi

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Syariefuddin Hasan, Wakil Ketua MPR RI (Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia periode Tahun 2009 s/d 2014)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Selain memeriksa Syarief Hasan, dalam kasus ini, tim penyidik KPK juga akan memeriksa Endang Suhendar selaku wiraswasta. Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Keempat tersangka itu adalah Direktur LPDB-KUMKM periode 2010-2017 Kemas Danial (KD), Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi (DK), Sekretaris II Koperasi Pedangan Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi (DW), dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN) Stefanus Kusnadi (SK).

"Diawali pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 15 September 2022.

KPK menduga Kemas Danial bersama tiga tersangka lainnya telah bermufakat jahat soal pencairan hingga penyaluran fiktif dana bergulir koperasi dan UMKM. Akibat perbuatan para tersangka, diduga negara mengalami kerugian sekira Rp116,8 miliar.

Baca Juga: Sempat Mangkir, AKBP Bambang Kayun Penuhi Panggilan KPK

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X