Hasil Rapat Pleno DPP PKB: Muhaimin Iskandar Dilarang Buat Pernyataan soal Pilpres 2024

- Senin, 19 Juni 2023 | 11:51 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dilarang oleh partainya sendiri untuk mengeluarkan statement atau pernyataan apapun terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Rapat pleno DPP akhirnya memutuskan agar Gus Muhaimin mulai hari ini 'dipingit'. Kalau Bahasa Jawa, dipingit tidak boleh berbicara soal pilpres," kata Juru Bicara PKB Yusuf Chodlori di Jakarta, Senin (19/6/2023).

Baca Juga: Dapat Dukungan dari Masyarakat Sasak, Ganjar Pranowo Optimistis Menang 51 Persen di NTB

Menurut Chodlori, Gus Muhaimin hanya cukup mendelegasikan setiap pernyataan politiknya kepada pengurus DPP PKB.

"Gus Muhaimin ibarat pengantin. Dalam tradisi Jawa, pengantin itu harus mulai masuk kamar, mulai berbenah, siap-siap. Oleh para kiai dan dewan syuro, Gus Muhaimin diminta tidak bicara soal pilpres," tegasnya.

Keputusan lain dalam rapat pleno tersebut ialah tetap meminta PKB menjaga keputusan muktamar di Bali yang menetapkan Muhaimin harus maju sebagai bakal calon presiden (capres) atau bakal calon wakil presiden (cawapres).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Parpol Pendukung untuk Ajukan Nama Cawapres

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan mulai tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X