BBM Naik, DPR Minta Pemerintah Cermat Hitung Besaran Kenaikan Tarif Angkutan Umum

- Kamis, 8 September 2022 | 16:06 WIB
Ilustrasi angkutan umum. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Ilustrasi angkutan umum. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus meminta pemerintah dapat berhitung secara cermat dalam menentukan besaran kenaikan tarif transportasi umum menyusul kenaikan harga BBM.

Lasarus ingin kenaikan tarif angkutan umum diharapkan tidak membebani masyarakat, tapi juga tidak merugikan pelaku usaha.

“Kecermatan perhitungan penyesuaian tarif angkutan umum sangat dibutuhkan sehingga besarannya dirasa adil, baik untuk operator, pelaku usaha maupun masyarakat pengguna transportasi umum,” kata Lasarus kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Ia harap kenaikan tarif angkutan umum tidak terlalu rendah, tapi juga tidak terlalu tinggi. Untuk itu, pengkajian penyesuaian tarif moda transportasi umum dinilai harus dilakukan sebaik-baiknya.

“Jangan sampai berat sebelah. Harus proporsional,” tegas Lasarus.

Baca Juga: Elektabilitas Anies Buat Nyapres Dinilai Tak Bakal Turun Usai Diperiksa KPK

Untuk ojek online dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi mengeluarkan peraturan penyesuaian tarif. Kenaikan tarif ojek online (ojol) seluruh Indonesia yang terbagi dalam tiga zona rata-rata berkisar sekitar 8% dan akan mulai berlaku pada 10 September mendatang.

Kemudian untuk kenaikan biaya AKAP diatur berdasarkan tarif dasar, tarif batas atas dan bawah per kilometer yang jumlahnya berbeda-beda setiap zona wilayah. Lasarus memahami penyesuaian tarif belum dapat memuaskan semua pihak.

“Seperti tarif ojol yang kenaikannya mungkin dianggap terlalu kecil. Tapi kebijakan Pemerintah pastinya sudah melalui perhitungan komponen biaya jasa. Semoga teman-teman ojol dapat memahami,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk angkutan sewa khusus seperti taksi konvensional dan taksi online, diperlukan aturan tersendiri dan kewenangannya ada di Pemerintah Daerah (Pemda). Hal yang sama juga berlaku untuk angkutan AKDP (antar kota dalam provinsi) kelas ekonomi serta angkutan perkotaan dan perdesaan.

“Pemda harus segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif moda angkutan yang merupakan kewenangannya,” jelas Lasarus.

“Hal ini penting dilakukan agar penyesuaian tarif ada patokannya, apalagi di beberapa daerah operator penyedia jasa angkutan sudah mulai banyak yang menaikkan harga layanan dengan cukup drastis,” imbuhnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X