Penyanyi Zul Zivilia yang tersandung kasus narkoba dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dilaksanakan pada Rabu (18/12).
JPU sebelumnya juga sempat melayangkan tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada Zul.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifli bin Jamaluddin, masing-masing terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum," kata hakim ketua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifli bin Jamaluddin dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana satu tahun," lanjut hakim ketua.
Sidang itu juga dihadiri oleh istri Zul. Mendengar putusan tersebut, sang istri menangis histeris, ia tidak bisa menahan kesedihannya melihat suaminya harus mendekam di penjara selama 18 tahun.