Zul 'Zivilia' Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Oleh Jaksa

- Senin, 9 Desember 2019 | 22:16 WIB
photo/ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
photo/ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Setelah sebelumnya sempat ditunda sampai 8 kali, sidang tuntutan Zulkifli alias Zul 'Zivilia' akhirnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia dituntut penjara seumur hidup karena didakwa sebagai pengedar narkoba.

"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan" ujar jaksa penuntut umum (JPU) Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12).

Berita penangkapan vokalis band Zivilia ini cukup mengejutkan.

Sebab, barang bukti yang disita dari tangan Zul tak sedikit jumlahnya yakni sabu seberat 9,5 kilogram, pil ekstasi sebanyak 24 ribu butir dan timbangan elektrik.

Sebelumnya pelantun "Aishiteru" ini ditangkap di aparteman Gading River View, Kelapa Gading pada 1 Maret 2019.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X