Soal MA Pangkas Hukuman Anas Urbaningrum, Pimpinan DPR: Kita Hormati

- Jumat, 2 Oktober 2020 | 11:04 WIB
Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi mengenai keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang memangkas masa hukuman terpidana korupsi Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini, hal tersebut telah diputuskan oleh MA lantaran sudah menelaah bukti-bukti pada Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Anas.

“Ya, menurut kita sistem peradilan di Indonesia sudah mulai berjenjang dan terakhir di tingkat Peninjauan Kembali, dan tentunya kita lihat bahwa majelis yang sudah ditunjuk di MA untuk menangani ini sudah melakukan persidangan dan menalaah kembali bukti-bukti yang ada," ucapnya, Kamis (1/10/2020).

“Saya tidak mau mengintervensi dengan statment saya. Tapi marilah kita sama-sama hormati keputusan hukum yang memang sudah dibuat dan bersifat final dan mengikat," tambah Dasco.

Kendati demikian, mengenai banyaknya anggapan yang menyebutkan kalau keputusan tersebut melemahkan hukuman bagi koruptor, Dasco menyebutkan bahwa hal tersebut bergantung pada penilaian hakim.

“Saya pikir begini ya kalau kita lihat Peninjuan Kembali banyak dilakukan oleh terpidana korupsi. Nah, ada yang dikabulkan, banyak yang tidak dikabulkan, saya pikir begitu. Jadi ini tergantung pada penilaian hakim yang kemudian menyidangkan dan memeriksa berkas perkara," terangnya.

"Jadi kalau mau imbang, itu banyak juga yang tidak dikabulkan. Jadi inilah sistem hukum yang ada dan marilah sama-sama kita hormati," sambung dia,” tegas Dasco.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X