Mantap! Jokowi Beri Gaji dan Tunjangan Pegawai Kontrak Setara dengan PNS

- Jumat, 2 Oktober 2020 | 10:06 WIB
Presiden Jokowi. (Instagram/@jokowi)
Presiden Jokowi. (Instagram/@jokowi)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi Peraturan presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Tunjangan Kerja (PPPK).

Dalam Pasal 4 ayat (1) pada Perpres tersebut disebutkan bahwa PPPK akan mendapatkan gaji serta tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi surat tersebut seperti yang dikutip Indozone, Jumat (2/10/2020).

Pada ayat selanjutnya dalam pasal itu juga dijelaskan kalau tunjangan yang didapatkan oleh PPPM adalan tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

"Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil," lanjut bunyi ayat (3).

Sementara itu, untuk gaji dan tunjangan PPK yang bekerja di Instansi Pemerintahan Pusat akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," tambah bunyi ayat tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X