Brigjen Prasetyo Keluarkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Komisi III: Harus Dihukum Berat

- Kamis, 16 Juli 2020 | 09:54 WIB
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Juli 2008. (Istimewa)
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Juli 2008. (Istimewa)

Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Habiburokhman mengecam keras oknum petinggi polri yang terlibat langsung dalam pemberian surat jalan kepada buron Djoko Tjandra. Dalam hal ini adalah Karo Karwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

"Terkait surat jalan Djoko Tjandra, Gerindra mengecam keras oknum petinggi Polri yang menandatangani surat jalan itu dan hal itu adalah pelanggaran kode etik yang sangat serius. Yang harus dihukum berat," ucap Habiburokhman kepada Indozone, Kamis (16/7/2020).

Disisi lain, Habiburokhman mengapresiasi gerak cepat Polri yang langsung memeriksa petinggi tersebut, bahkan melakukan penahanan dan mencopot jabatan meskipun pemeriksaan masih terus berlangsung.

"Kami memaknai, kalau pemeriksaan selesai maka hukuman yang lebih berat menunggu si terduga pelanggar," ungkapnya.

"Kita harus bedakan antara oknum dan institusi. Kami mencatat, Polri adalah institusi pertama yang memberikan sanksi berat kepada pejabat tingginya terkait kasus Djoko Tjandra ini," tambah Habiburokhman.

Lebih lanjut, ia berharap bahwa nantinya proses pemeriksaan mengenai terpidana kasus pengalihan atau cessie bank Bali itu berjalan mulus, sehingga masyarakat tahu bahwa hukum pasti ditegakkan, oknum yang bersalah pasti dihukum.

"PR berikutnya bagi aparat penegak hukum kita adalah bagaimana caranya segera menangkap Djoko Tjandra. Dengan SDM dan teknologi yang mumpuni, saya yakin jika benar-benar serius dicari maka Djoko Tjandra akan segera tertangkap," tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X