Demo di Depan DPR Hari Ini, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

- Kamis, 16 Juli 2020 | 09:39 WIB
Ilustrasi rekayasa lalu lintas. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Ilustrasi rekayasa lalu lintas. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas di wilayah Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta. Berikut rekayasa lalu lintasnya yang harus diperhatikan agar terhindar dari kemacetan.

"Kami dari jajaran Polda Metro Jaya telah berencana akan melakukan rangkaian rekayasa lalin," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).

Rekayasa lalu lintas yang pertama yakni arus lalu lintas dari arah Semanggi yang menuju ke Gedung DPR akan dialihkan dibawah jembatan layang ke arah Pintu 10 GBK. Kemudian, di depan Hotel Mulia juga akan dialihkan ke arah pintu belakang DPR.

"Kemudian itu lurus sampai traffic light Palmerah itu nanti dia baru bisa ke kanan untuk menuju ke arah Slipi maupun ke kiri ke arah Permata Hijau," papar Sambodo.

Contra flow disebut Sambodo juga akan dilakukan diseputaran depan Stasiun Palmerah. Arus dari arah Pejompongan rencananya akan dibagi dua di depan Stasiun Palmerah.

Polisi menginbau agar masyarakat mencari jalur alternatif lain untuk menghindari kemacetan dititik-titik tersebut. Sebab rekayasa lalu lintas akan segera diberlakukan oleh polisi.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menghindari ruas jalan di sekitaran DPR, MPR baik dari arah Semanggi ke Slipi, Asia Afrika termasuk Manadala Wanabakti tidak dilewati hari ini agar tidak terjebak kemacetan dan pengalihan arus," kata Sambodo.

Lebih jauh Sambodo mengatakan ada sekitar 3.600 personel kepolisian lalu lintas yang diterjunkan hari ini. Tentunya ribuan personel itu akan melakukan pengalihan arus lalu lintas dan berupaya mengurai kemacetan dititik-titik itu.

Seperti diketahui, hari ini ada dua aksi demo yang bakal digelar di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta. Demo itu terkait pencabutan RUU HIP dari prolegnas dan penolakan terhadap RUU Ciptaker.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X