Divonis 3 Tahun 6 Bulan di LPKA, Hal Ini yang Memberatkan AG, Mantan Pacar Mario Dandy

- Senin, 10 April 2023 | 15:54 WIB
AG, mantan pacar Mario Dandy (tengah) di PN Jaksel. (ANTARA Luthfia Miranda Putri)
AG, mantan pacar Mario Dandy (tengah) di PN Jaksel. (ANTARA Luthfia Miranda Putri)

AG, mantan pacar Mario Dandy divonis tiga tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023), karena terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Mario Dandy (20) terhadap David (17).

Perempuan berusia 15 tahun akan mendekam di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengutip Antara.

Baca Juga: Viral Rubicon Versi Mario Dandy Dibuat Jadi Versi Hot Wheels, Begini Wujudnya

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan yakni tiga tahun enam bulan.

Hal yang Memberatkan

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan antara lain untuk memberatkan, korban D (17) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Perbaiki Diri di Masa Depan

Hal-hal yang meringankan, anak AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan dan memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.

Baca Juga: Bocorkan Suasana Sidang AG Kekasih Mario Dandy, Ayah David Sebut Tersangka Saling Serang

Atas perbuatannya, AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum.

Tak Menyaksikan Vonis

Vonis atau putusan sidang dibacakan majelis hakim disaksikan jaksa penuntut umum, pengacara terdakwa anak AG dan pengacara korban D.

Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X