Anies Berlakukan PSBB Total, Peter F Gontha Singgung UU Karantina Kesehatan

- Jumat, 11 September 2020 | 11:49 WIB
Anies Baswedan dan Peter F. Gontha. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah dan Facebook/Peter F. Gontha)
Anies Baswedan dan Peter F. Gontha. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah dan Facebook/Peter F. Gontha)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19 di DKI Jakarta. 

Anies Baswedan mengatakan, PSBB yang diterapkan kali ini bukanlah PSBB transisi. Menurutnya, PSBB transisi hanya membuat kasus positif Covid-19 di Jakarta semakin bertambah, bahkan mencapai rekor tertinggi. 

Dalam beberapa hari terakhir, DKI Jakarta masih menjadi provinsi penyumbang kasus virus corona tertinggi di Indonesia. Ini menjadi salah satu alasan Anies Baswedan menarik rem darurat dengan melakukan pembatasan seperti masa awal pandemi.

Seorang politikus partai Nasdem sekaligus mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Polandia, Peter F Gontha memberikan tanggapan terkait keputusan Anies Baswedan untuk menerapkan PSBB

Dalam status Facebook-nya, Peter mengatakan, sebenarnya yang mempunyai hak menentukan PSBB adalah Menteri, bukan Gubernur. Hal ini merujuk secara rinci dalam sejumlah pasal UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Selamat pagi, semoga tidak menjadi bingung. Ternyata yang mempunyai hak menentukan PSBB bukan Gubernur! Bagaimana ini? Bukan masalah pro A atau pro B, yang penting jelas bagi kita semua," tulis Peter Gontha dalam status facebook-nya.

Seperti yang tertulis pada pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur tentang kewajiban pemerintah selama kebijakan karantina wilayah diterapkan. Dinyatakan bahwa pemerintah pusat dalam pelaksanaan tanggung jawab tersebut harus melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya. 


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X