Minta Kasus Habib Rizieq Diteruskan, Henry Yoso Akui Tak Takut Diteror

- Rabu, 11 November 2020 | 15:55 WIB
Politikus PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah), Habib Rizieq Shihab. (ANTARA/Muhammad Iqbal)
Politikus PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah), Habib Rizieq Shihab. (ANTARA/Muhammad Iqbal)

Politikus PDI Perjuangan Henry Yoso hari ini mendatangi Polda Metro Jaya dan meminta pihak kepolisian untuk mengusut laporan kasusnya yang menyeret Habib Rizieq Shihab. Atas langkahnya itu, dia mengaku tidak takut diteror oleh orang tidak dikenal.

"Macam-macam info bahwa saya akan diteror dan sebagainya sama sekali saya enggak takut apapun, siapapun," kata Henry kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Lebih jauh Henry mengaku dirinya belum pernah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polda Metro Jaya dalam laporan yang pernah dia buat. Untuk itu dia meminta Polda Metro Jaya kembali mengusut laporannya itu.

"Saya belum pernah mendapatkan SP2HP ya karena baru beberapa hari saat saya buat laporan polisi yang bersangkutan berangkat umroh dan tidak pulang sampai 3,5 tahun. Jadi saya bisa memaklumi tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk ditindaklanjuti," ungkap Henry.

Baca Juga: Flashback Laporan Habib Rizieq, Henry Yoso: Polisi Jangan Ragu Tangkap!

Sekedar informasi, Henry pernah melaporkan Habib Rizieq pada tahun 2017 yang lalu. Kasus itu sendiri bermula saat Henry disebut politikus berhaluan komunis.

Ucapan-ucapan itu terlontar di media sosial Instagram dan Facebook. Merasa tidak terima, dia lantas melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Laporan polisi Henry sendiri diterima oleh Polda Metro Jaya dengan bukti laporan polisi bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU informasi dan transaksi elektronik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X