Ada Pasal Dihapus di UU Cipta Kerja, Jubir Presiden: Memang Seharusnya

- Minggu, 25 Oktober 2020 | 11:24 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono membenarkan adanya satu pasal yang dihapus oleh Sekretariat Negara pada Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diserahkan sebelumnya oleh DPR.

Pasal yang dihapus tersebut adalah ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Menurut Dini, penghapusan itu memang seharusnya dilakukan.

Dini menjelaskan bahwa pasal tersebut memang seharusnya tidak ada di dalam naskah final UU Cipta Kerja berdasarkan hasil rapat panja yang telah diputuskan.

"Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," ucap Dini kepada awak media, Minggu (25/10/2020).

Oleh sebab itu, Dini pun menyebutkan kalau Sekretariat Negara berhak melakukan pengecekan, serta juga koreksi terhadap UU Cipta Kerja sebelum akhirnya diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk ditandatangani.

"Dalam proses cleansing final sebelum naskah dibawa ke Presiden, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja, dan mengkomunikasikan hal tersebut dengan DPR," terangnya.

"Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif atau typo dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja Baleg DPR," tutupnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X