Menaker Jamin UU Cipta Kerja Tetap Akan Sejahterakan Pekerja

- Sabtu, 24 Oktober 2020 | 21:58 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Photo/Dok. Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Photo/Dok. Kemnaker)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin bahwa UU Cipta Kerja akan tetap mensejahterakan pekerja, seperti yang tertuang dalam substansi UU lama. Hal itu disampaikannya di Gresik, Sabtu (24/10/2020).

"Semua ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam UU 13 tahun 2003 sama dengan yang di Omnibus Law. Bahkan, UU Cipta Kerja diatur perlindungan kepada pekerja kontrak harus sama dengan ketentuan pekerja tetap, yakni berhak mendapatkan kompensasi bila selesai kontraknya," kata Ida, dilansir dari Antara.

Dalam kegiatan Maulid Nabi bersama serikat buruh Kabupaten Gresik yang dipusatkan di Kantor Pemkab Gresik, Ida mengakui banyak buruh yang menemuinya dan memprotes pengesahan UU Cipta Kerja.

Tentunya, hal tersebut didasari karena banyak pekerja yang belum memahami UU Cipta Kerja secara utuh. Maka dari itu, ditemukan sebuah kesalahpahaman terhadap substansi undang-undang tersebut. Ia mencontohkan terkait informasi bahwa pekerja bisa dikontrak seumur hidup.

"Padahal, dalam UU Cipta Kerja tidak ada ketentuan yang mengatur hal itu, karena batas maksimal masa kontrak akan diatur dalam peraturan pemerintah, bisa lebih cepat menjadi pekerja tetap, atau bisa juga lebih lambat," katanya.

"Bila mungkin masih ada ketidakpuasan bisa digugat di Mahkamah Konstitusi, kami sedang dalam tahap pemulihan ekonomi nasional, segala polemik mari kita sikapi dengan kepala dingin," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X