FOTO: Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditahan KPK

- Jumat, 14 Agustus 2020 | 10:43 WIB
Tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin berjalan meninggalkan ruangan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). ANTARA F
Tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin berjalan meninggalkan ruangan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). ANTARA F

Mantan Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Rachmat Yasin ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi.

Mantan Bupati Bogor itu diduga menerima atau memotong pembayaran sekitar Rp 8,93 miliar dari beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor serta menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

-
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (tengah) di Gedung KPK (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Uang tersebut dipergunakan oleh eks mantan Bupati Bogor itu untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif pada 2013 dan 2014.

Rachmat akan ditahan selama 20 hari sejak 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

-
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
-
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
-
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
-
ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X