Mantan Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Rachmat Yasin ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi.
Mantan Bupati Bogor itu diduga menerima atau memotong pembayaran sekitar Rp 8,93 miliar dari beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor serta menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
Uang tersebut dipergunakan oleh eks mantan Bupati Bogor itu untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif pada 2013 dan 2014.
Rachmat akan ditahan selama 20 hari sejak 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.