Selain Unila, KPK Duga di PTN Lainnya Juga Ada Praktik Tawar Menawar Kursi Calon Maba

- Senin, 12 Desember 2022 | 13:38 WIB
Ilustrasi logo KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Ilustrasi logo KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi soal adanya beberapa perguruan tinggi negeri di Indonesia yang kondisinya tak jauh berbeda dengan Universitas Lampung (Unila).

Dia menyebut, di beberapa universitas negeri lainnya juga ada praktik tawar menawar kursi bagi calon mahasiswa baru (maba) melalui jalur ujian mandiri.

"Sebetulnya jalur mandiri, berdasarkan informasi yang kami terima, di universitas (negeri) lain lebih kurang seperti itu. Jadi ada mekanisme, apa ya, tawar menawar lah," kata Alex dalam keterangannya, dikutip Senin (12/12/2022).

Baca JugaKPK Periksa Eks Wali Kota Bandar Lampung terkait Dugaan Titipkan Maba Masuk Unila

Kendati demikian, Alex tak membeberkan secara gamblang soal nama-nama universitas negeri yang diduga meminta uang kepada calon mahasiswa agar diluluskan melalui ujian mandiri. Saat ini KPK masih fokus mengusut perkara yang menjerat rektor nonaktif Unila Karomani.

Dalam persidangan kasus ini, muncul nama-nama pejabat yang diduga menitipkan calon mahasiswa baru untuk bisa berkuliah di Unila melalui Karomani. Adapun pejabat tersebut antara lain Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan anggota DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto.

Menurut Alex, lembaga antirasuah tengah mendalami apakah mereka terlibat tindak pidana suap dalam menitipkan mahasiswa baru atau hanya sekedar menitip melalui Karomani.

"Sebetulnya pembuktian itu terkait suap, apakah keterangan seorang saksi itu cukup relevan dengan peristiwa pidana, ada orang-orang lain menitipkan. Kita lihat lagi, apakah orang yang dititip diterima, apakah yang mentipkan membayar sesuatu yang sifatnya suap, atau dia membayar biaya masuk universitas, artinya resmi," kata Alex.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Baca Juga: Periksa 2 Saksi, KPK Dalami Penggunaan Uang Suap oleh Rektor Unila Nonaktif Karomani

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (21/8/2022).

Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X