Periksa 2 Saksi, KPK Dalami Penggunaan Uang Suap oleh Rektor Unila Nonaktif Karomani

- Sabtu, 15 Oktober 2022 | 09:42 WIB
Gedung Rektorat Universitas Lampung (Facebook/Universitas Lampung)
Gedung Rektorat Universitas Lampung (Facebook/Universitas Lampung)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) di 2022. 

Adapun dua saksi tersebut yakni Dosen PAI UIN Raden Intan Lampung Agus Faisal Asyha dan Ary Meizari Alfian selaku Bendahara Yayasan Alfian Husin.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka (Karomani) KRM dari penerimaan Maba,” kata kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, di Bogor, Jawa Barat, Jumat, (14/10/2022).

Lebih lanjut, Ali mengatakan tim penyidik juga mengkonfirmasi kedua saksi terkait penggunaan uang suap yang diterima  tersangka rektor Unila, Karomani.

“Dikonfirmasi juga terkait penggunaan uang-uang yang diterima oleh tersangka Karomani,” sebutnya. 

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) pada 2022.

Baca Juga: Dewas KPK Sebut Sidang Etik Ferdy Sambo Tak Bisa Disamakan dengan Lili Pintauli

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Indozone dari ANTARA.

Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara itu, pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Gubernur Papua Lukas Enembe

Asep mengatakan, untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022, yakni KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur. 

Untuk tersangka AD, penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X