Penjual Bakso Terancam Denda Rp50 Miliar Diduga Akibat Timbun Masker

- Kamis, 5 Maret 2020 | 20:21 WIB
Ilustrasi masker. (photo/ANTARA/Nova Wahyudi)
Ilustrasi masker. (photo/ANTARA/Nova Wahyudi)

Petugas kepolisian menggeledah sebuah rumah di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun dari kediaman pedagang bakso bernisial EW. Pihak berwenang telah mengamankan 40 boks masker yang diduga sengaja ditimbun untuk mendapatkan keuntungan di tengah wabah corona.

"Kami amankan jumlahnya ada 40 boks masker yang diduga telah ditimbun," kata Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto saat konferensi pers di kantornya, Kamis (5/3/2020).

Berdasarkan dari pengakuan terduga itu, masker tersebut dikirim oleh istrinya yang bekerja sebagai TKW di Hong Kong. Setelah menerimanya, pelaku pun kemudian menawarkan masker tersebut melalui media sosial.

"Kita lakukan penyelidikan, setelah yang bersangkutan menjual masker di media sosial Facebook," imbuhnya.

"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar. Kita masih kembangkan kasus ini, sabar ya," tambah Eddwi yang menerangkan bahwa kasus tersebut masih dalam pemeriksaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X