Terkait harga masker yang melambung tinggi di tengah merebaknya virus corona, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti menyebutkan bahwa hal tersebut tidak sejalan dengan perlindungan dan termasuk tindakan mengekploitasi kebutuhan konsumen dengan mengambil keuntungan berlebihan.
Keterangan itu disampaikannya di Jakarta, Selasa (3/3/2020) dan mengutarakan bahwa fenomena tersebut melanggar UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan selain mengabaikan hak-hak konsumen.
"Perilaku menimbun barang untuk mengambil keuntungan di luar kewajaran tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar etika bisnis. Dalam sisi hukum, pedagang melanggar Pasal 107 di UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan dapat dipidanakan paling lama lima tahun dan/atau denda lima puluh miliar rupiah," katanya.
Setelah dua warga Indonesia dinyatakan positif corona, harga masker perkotak mencapai Rp1,7 juta di toko online. Menurut Ira, hal tersebut justru mengabaikan hak-hak pengertian bagi konsumen. Ia pun mengadukan penyelewengan itu kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
"Pelaku usaha harus mengerti bahwa menaikkan harga ketika krisis terjadi bukan merupakan strategi yang berkelanjutan untuk mendorong kepercayaan konsumen," katanya.
Artikel Menarik Lainnya:
- Virus Corona Diprediksi Tak Hentikan Pilwakot Depok 2020
- Syarat dan Prosedur Pencairan Dana BPJamsostek 100%
- Festival Bunga Sakura di Jepang Batal Akibat Dampak Covid-19