Pekerja Sektor Jasa Keuangan Juga Ikuti Kebijakan Work From Home

- Selasa, 17 Maret 2020 | 11:01 WIB
Ilustrasi bekerja dari rumah (Unsplash/@glenncarstenspeters)
Ilustrasi bekerja dari rumah (Unsplash/@glenncarstenspeters)

Dewan Komisioner OJK hari ini memerintahkan pegawai OJK mulai bekerja dari rumah (work from home). Sekitar lebih dari 70% pegawai yang bekerja dari rumah diwajibkan tidak keluar rumah dan tetap menyelesaikan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi informasi. 

"Sementara untuk memastikan tetap berfungsinya layanan industri jasa keuangan, pegawai OJK yang masuk kantor diminta tetap menjaga kesehatan, menghindari keramaian dan diperpendek jam kerjanya," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo melalui pesan singkat yang diterima Indozone, Selasa (17/3/2020). 

Sementara itu, para pelaku industri fintech juga mengikuti jejak OJK dan arahan Presiden Republik Indonesia yang dikeluarkan pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 terkait pengendalian penyebaran dan penanganan Covid-19

"Para pelaku industri fintech yang merupakan anggota Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) melaksanakan himbauan dari pemerintah untuk melakukan penyesuaian operasional, termasuk kebijakan bekerja dari rumah (work from home)," ujar Executive Director of Marketing Communication & Community Development, AFTECH,Tasa Nugraza Barley di Jakarta, Selasa (17/3/2020).             

Meski demikian, Tasa memastikan penyesuaian kegiatan operasional ini tidak akan mengganggu pelayanan dan tidak mengurangi kualitas layanan yang diberikan kepada para konsumen.  

"Seluruh layanan keuangan berbasis teknologi yang diberikan oleh anggota AFTECH, termasuk Sistem Pembayaran Digital, Inovasi Keuangan Digital (IKD), Pinjaman Online, Equity Crowdfunding (ECF), dan Solusi Fintech Lainnya tetap berjalan secara normal," tuturnya. 

"Kami meyakini bahwa teknologi dapat membantu masyarakat menjalankan kegiatan sesuai dengan kebutuhannya walaupun harus bekerja secara terpisah dan dari jarak jauh," imbuhnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X