Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka. Kasusnya berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
"Penetapan tersangka RAN (Razman Arif Nasution) dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan surat ketetapan tentang penetapan tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Viral Artis R Diduga Terlibat Bisnis dengan Rafael, Hotman Paris: Bukan Raffi Ahmad
Razman sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Maret 2023 yang lalu. Penetapan status tersangka ini berdasarkan surat dengan nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber.
Bareskrim Polri menjerat Razman dengan sangkaan Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Awal Mula Kasus
Kasus itu sendiri diawali saat Hotman melaporkan Razman ke polisi pada 10 Mei 2022 yang lalu. Tak hanya Razman, Hotman juga melaporkan Iqlima Kim yang diketahui merupakan mantan asistennya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Sebut Hotman Paris Lawyer Perusak Moral Anak dan Bela Bandar Narkoba
Kala itu, Hotman dituding melakukan pelecehan terhadap asistennya. Hotman sendiri melaporkan keduanya dengan kasus pencemaran nama baik.
Artikel Menarik Lainnya:
Hotman Paris Curhat Pernah Mau Bunuh Diri: Batal karena Lihat Tukang Becak
Hotman Paris Kenang Pamer Dolar saat Mendiang Ibu Kantongi Makanan di Restoran Termahal
Tangis Hotman Paris Menyesali Tak Pernah Chek Up Kesehatan Ibu: Gara-gara Cuek