Cara Majikan Siksa ART: Sundut, Siram Air Panas, hingga Paksa Makan Kotoran

- Rabu, 14 Desember 2022 | 17:18 WIB
Konferensi pers kasus penganiayaan ART di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers kasus penganiayaan ART di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polda Metro Jaya membeberkan peran majikan dan kawan-kawanya dalam menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SHK (23) disebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Aksi penganiayaan ini mulai dari disundut menggunakan besi panas, disiram air panas, diborgol hingga dipaksa memakan kotoran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membeberkan peran-peran para tersangka. Peran tersangka pertama yakni majikan korban berinisial SK (68) yang berperan menyiapkan borgol dan rantai untuk mengikat korban.

"SK juga menganiaya dengan menyundutkan batang rokok yang masih menyala dan memanaskan besi dan menusukan ke tangan korban," kata Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Tersangka kedua yakni istri dari SK sendiri berinisial MK (64). MK berperan menganiaya korban secara fisik, menyiram air panas ke kaki korban hingga menyuruh para ART lain untuk turut serta menganiaya korban.

"MK yang diketahui merupakan sang majikan pernah menyuruh korban untuk memakan kotoran hewan terhadap korban. Perilaku tersebut dilakukan oleh para terlapor sejak tanggal 18 September 2022 sampai korban dibawa petugas," beber Kombes Pol E Zulpan.

-
Barang bukti kasus penganiayaan ART di Jakarta Selatan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Baca Juga: Celana Dalam Jadi Alasan Majikan Hajar ART Secara Sadis di Jaksel

Sedangkan tersangka ketiga berinisial JS (31) yang merupakan anak dari SK dan MK berperan memborgol dan ikut serta memukuli korban. Para tersangka yang lain yakni ART yang lain berperan membantu menganiaya termasuk ikut melakukan pemukulan terhadap korban.

"Jadi ART ini hasil pemeriksaan penyidik awalnya disuruh kemudian ini menjadi kebiasaan tidak baik memukul korban. Korban tanpa perlawanan, seorang diri hingga ini jadi kebiasaan orang lain dan ini tidak dibenarkan," kata Zulpan.

Baca Juga: Polisi Tunjukan Barang Bukti Penganiayaan ART di Jaksel, Ada Barbel hingga Kandang Anjing

Diberitakan sebelumnya, seorang ART berinisial SHK (23) dianiaya secara sadis oleh majikannya sendiri di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan delapan orang pelaku penganiyaan sebagai tersangka.

Aksi kekerasan ini diawali saat majikan mengetahui korban memakai celana dalam miliknya. Bak kesetanan, sang majikan dibantu para ART lain mulai menyiksa korban dengan cara-cara sadis.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X