Kapolda Metro Jaya ke Anggota: Tindak Kendaraan Pelat RF yang Melanggar!

- Selasa, 13 Desember 2022 | 21:09 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, memerintahkan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk tidak ragu memberi tindakan tegas terhadap kendaraan pelat RF yang melanggar lalu lintas. Perintah Kapolda ke jajaran, agar tidak memberi pengecualian saat melakukan penindakan.

Hal itu diucapkan Fadil saat mengunjungi Kantor Ditlantas Polda Metro Jaya. Dalam kunjunganya, Fadil menanyakan ada tidaknya pelat RF yang melanggar lalu lintas.

"Ada enggak pelat-pelat RF di sini yang melanggar-melanggar? Ada enggak di sini?," kata Fadil ke anggota Ditlantas Polda Metro Jaya seperti dilihat dalam video di akun Instagram @kapoldametrojaya, Selasa (13/12/2022).

"Banyak jenderal," jawab anggota Ditlantas.

Baca Juga: Gelar Operasi Nila Jaya 2022, Polda Metro Tangkap 278 Tersangka Narkoba!

Irjen Fadil kemudian memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar, meskipun kendaraan tersebut menggunakan pelat RF.

"Banyak, mana coba lihat, kasih banyak (tindakan) aja yang melanggar RF itu, biar tahu kalau RF pun juga tidak ada pengecualian," beber Fadil.

Baca Juga: Liquid Sabu yang Masuk ke Indonesia Ternyata Disiapkan untuk Tahun Baru

Mendengar perintah jenderal Fadil, anggota Ditlantas menyatakan siap.

"Siap," pungkas anggota Ditlantas Polda Metro Jaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X