KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

- Rabu, 23 November 2022 | 11:47 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (INDOZONE/Arya Manggala)
Gedung Merah Putih KPK. (INDOZONE/Arya Manggala)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan penyidikan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus ini antara lain seorang anggota Polri. Berdasarkan informasi, anggota Polri yang dijerat KPK yakni AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto.

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Ali Fikri melalui  keterangan tertulis, Rabu (23/11/2022).

Ali belum membeberkan secara gamblang soal kasus yang menjerat Bambang Kayun. Dia menuturkan, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti lanjutan terkait tindak pidana yang dilakukan Bambang Kayun.

"KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup," kata dia.

Baca Juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun

Lebih lanjut Ali Fikri memastikan, pihaknya bakal menyampaikan setiap perkembangan dari proses penyidikan kasus tersebut. Dia meminta seluruh masyarakat mendukung kinerja KPK.

"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," ujar Ali. 

Sebelumnya diberitakan, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Bambang Kayun Bagus Ps di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: KPK Sidik Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara, Disinyalir Sudah Ada Tersangka

Bambang Kayun mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK. Berdasarkan informasi, dia diduga menerima suap dari pasangan suami istri, Herwansyah dan Emilya Said yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kalau yang bersangkutan sudah menggugat praperadilan kami tidak masalah, kami siap hadapi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Selasa (22/11/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X