Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menyayangkan bahwa hingga saat ini belum ada draf akhir Undang-Undang Cipta Kerja yang diberikan kepada publik, sehingga akhirnya terjadi banyak informasi yang tidak benar atau hoaks.
"Di sinilah sumber hoaks itu sebetulnya. Karena tidak ada naskah yang final," ucap Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/10/2020).
Sukamta pun menjelaskan bahwa tanpa ada naskah asli yang diterima publik, menjadi aneh jika kemudian pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap warganya sendiri. Maka ia mendesak agar DPR mengeluarkan draf finalnya.
"Pemerintah harusnya bisa memastikan dulu dengan mendesak DPR agar segera mengeluarkan naskah finalnya," ungkapnya.
"DPR harusnya tidak boleh menahan naskah final UU Ciptaker sampai berhari-hari dengan alasan masih ada koreksi bahasa. Lagipula kalau memang belum selesai, kenapa terburu-buru disahkan saat Paripurna kemarin?," tambah Sukamta.
Lebih lanjut, ia pun menyayangkan dengan ada penangkapan sejumlah warga oleh aparat kepolisian lantaran diduga telah menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks terkait UU Cipta Kerja.
"Maka dari itu harusnya pemerintah mengedepankan pemenuhan hak warga negara secara luas, yaitu terjaminnya keterbukaan informasi publik, dalam konteks ini adalah akses publik terhadap naskah final UU Ciptaker," tutupnya.