Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengungkapkan bahwa tidak ada sanksi kepada para mahasiswa yang ikut dalam aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja beberapa hari lalu.
"Tidak ada sanksi," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam kepada Indozone, Senin (12/10/2020).
Pasalnya, Nizam menjelaskan kalau menyatakan pendapat yang dilakukan oleh mahasiswa dan pelajar beberapa hari lalu merupakan sesuatu hal yang tidak dilarang oleh Undang-Undang.
"Bahkan hak menyatakan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi," ungkapnya.
Kendati demikian, ia mengimbau kepada seluruh kampus atau universitas untuk mendorong mahasiswa agar menjadi sosok intelektual muda yang kritis tanpa harus turun ke jalan.
Kemendikbud pun sempat mengeluarkan surat edaran dengan nomor bernomor 1035/E/KM/2020 tertanggal 9 Oktober 2020 yang berisikan imbauan kepada mahasiswa untuk tidak turun ke jalan di tengah masa pandemi Covid-19.
"Tapi alangkah lebih baiknya kalau kampus sebagai garda kebenaran dan kebaikan mendorong adik-adik mahasiswa menjadi intelektual muda yang kritis tanpa harus turun ke jalan," terang Nizam.
"Terlebih di masa pandemi seperti saat ini. Karena kalau sudah turun ke jalan cenderung tidak mengedepankan rasionalitas, tapi emosi dan mudah terprovokasi melakukan tindakan yang tidak mulia," tutupnya.
Artikel Menarik Lainnya:
- Biadab! Seorang Bocah di Aceh Dibunuh karena Halangi Ibunya Diperkosa
- Viral Pendemo 'Sultan', Pakai Outfit Puluhan Juta Saat Unjuk Rasa Tolak RUU Cipta Kerja
- Heboh Video TNI Disebut Bagi-bagi Tameng ke Mahasiswa, Ini Fakta Sebenarnya!