Istri Ketua Pengadilan Negeri Medan Meninggal Dunia Positif Corona, Suaminya Juga Positif

- Senin, 14 September 2020 | 07:16 WIB
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Sutio Jumagi Akhirno (tengah). (Ist)
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Sutio Jumagi Akhirno (tengah). (Ist)

Rahmi Sutio, istri dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Sutio Jumagi Akhirno, meninggal dunia di Rumah Sakit Royal Prima Medan, Sumatera Utara, Minggu (13/9/2020), sekitar pukul 12.45 WIB. Rahmi meninggal dunia dalam status positif COVID-19 atau pasien dalam pengawasan (PDP).

Humas PN Medan Immanuel Tarigan mewakili instansinya, menyampaikan duka cita atas meninggalnya Rahmi di tengah banyaknya hakim dan pegawai pengadilan yang juga terpapar COVID-19.

Perihal pemakaman jenazah Rahmi, Tarigan bilang pihaknya masih menunggu konfirmasi dari RS Royal Prima Medan.

Tak cuma Rahmi, hasil tes usap (swab test) kedua yang digelar di PN Medan pada tanggal 4 September 2020 menunjukkan, dari 81 orang yang diuji usap, 38 orang dinyatakan positif COVID-19, terdiri dari hakim, pegawai tetap, dan pegawai honorer.

"Kesemuanya mereka telah menjalani isolasi mandiri," terang Tarigan melalui WhatsApp, Senin (14/9/2020).

Dampak dari ini, PN Medan pun memperpanjang masa penutupan (lockdown) hingga 18 September 2020 dan para pegawainya akan bekerja dari rumah (WFH).

"Pada masa WFH pelayanan publik dibatasi dari pukul 9.00 sampai dengan 12.00 WIB. Sidang yang urgent yang mau habis penahanan tetap dilaksanakan," jelas Tarigan.

Ia menyebutkan, dari hasil swab dan rapid test, sebanyak 38 orang hakim dan pegawai di PN Medan dinyatakan positif terpapar virus corona atau COVID-19.

Dari 38 orang yang dinyatakan positif COVID-19 itu, Tarigan menyebutkan bahwa 13 di antaranya adalah hakim.

"Yang 25 lagi pegawai," ujarnya.

Adapun tes usap di lingkungan PN Medan dilakukan setelah Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno dinyatakan positif COVID-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X