Anies Baswedan Resmi Tetapkan PSBB Total Mulai 14 September

- Minggu, 13 September 2020 | 14:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total secara resmi akan diberlakukan pada Senin (14/9/2020).

Dengan mempertimbangkan kasus aktif yang terus melonjak dari awal September hingga 12 hari ke depan, dan kasus kematian yang juga mengalami hal yang sama.

“Oleh sebab itu, kita merasa perlu melakukan langkah ekstra bagi penanganan kasus Covid-19 di Jakarta,” ucap Anies dalam video conference, Minggu (13/9/2020).

“Kita perlu melakukan pengetatan, agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali,” tambahnya.

Anies Baswedan pun menyebutkan kalau PSBB total mulai besok akan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub 88 Tahun 2020 yang ditetapkan hari ini.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X