Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka, Cagub Sumbar Mulyadi Belum Datang

- Senin, 7 Desember 2020 | 15:49 WIB
Ilustrasi. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni (Istimewa)
Ilustrasi. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni (Istimewa)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi, dengan status sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana Pemilu, pada Senin (7/12/2020).

"Iya (dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R. Djajadi dikutip Antara.

Namun, pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Senin pagi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Namun hingga pukul 14.00 WIB, tersangka Mulyadi belum juga datang.

"Belum datang, penyidik akan tunggu sampai sore," tutur Andi Rian.

Sebelumnya diberitakan, calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan karena melakukan kampanye di luar jadwal.

Atas perbuatannya, Mulyadi terancam dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020. Kasus ini merupakan hasil temuan tim penyidik gabungan Sentra Gakkumdu.

Penyidik Sentra Gakkumdu menyepakati kasus tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang selanjutnya penyidikannya diserahkan ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilihan pasangan calon Pilgub Sumatera Barat Mulyadi-Ali Mukhni.

Perlu diketahui, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan surat telegram berisi instruksi kepada jajarannya soal penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama rangkaian Pilkada Serentak 2020 berlangsung. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X