Sabu 1 Klip Jadi Barang Bukti Penangkapan Model Seksi Beiby Putri

- Rabu, 10 Februari 2021 | 17:49 WIB
Barang bukti narkotika Beiby Putri. (Dok Istimewa)
Barang bukti narkotika Beiby Putri. (Dok Istimewa)

Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya baru saja menangkap model majalah dewasa berinisial IPR alias Beiby Putri. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat satu klip alias satu plastik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Beiby diamankan di lobby apartemen. Setelah digeledah, ditemukan dua klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

"Hasil pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamarnya, ditemukan dua plastik klip yang diduga sabu," kata Kombes Yusri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).

Yusri menyebut pihaknya langsung melakukan pengetesan terhadap barang bukti tersebut. Hasilnya satu klip  merupakan sabu-sabu.

"Hasil pengetesan sementara menggunakan alat tes yang ada di Bagbinops Ditresnarkoba Polda Metro terhadap dua barang bukti yang diamankan yaitu satu plastik klip brutto 0,20 gram adalah positif methaphetamin," kata Yusri.

"Untuk hasil satu plastik klip lainnya brutto 1,85 gram adalah inconclusive atau tidak terdeteksi adanya kandungannya dan juga menggunakan alat tes kit barang bukti sabu tidak menunjukkan adanya kandungan narkotika," sambung Yusri.

Selain sabu, polisi juga menyita alat hisap sabu. Polisi sendiri masih mendalami kasus tersebut.

Seperti diketahui, model majalah dewasa berinisial IPR alias Beiby Putri ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Dia ditangkap pada Jumat, 5 Februari 2022 malam di sebuah apartemen di Jakarta Timur.

Beiby diamankan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Saat ini, sang model masih berada di Polda Metro Jaya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X