Langgar Ketentuan PSBB, Apakah Akan Didenda?

- Jumat, 17 April 2020 | 11:37 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polda Metro Jaya sejauh ini masih menggunakan blanko surat teguran 'tanpa sanksi' untuk menindak masyarakat yang tidak mengikuti peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Lalu, akankan polisi nantinya akan menerapkan pidana atau denda kepada masyarakat yang melanggar sesuai UU Karantina?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan penindakan dengan pidana itu merupakan jalan yang paling terakhir. Pihaknya bahkan seolah-olah tidak mau menggunakan jalur itu karena yakin masyarakat akan mematuhi peraturan itu agar terhindar dari penyebaran virus corona.

"Penindakan hukum itu jalan terakhir. Kita malah tidak mengharapkan hal itu," kata Kombes Yusri kepada Indozone, Jumat (17/4/2020).

-
Petugas menertibkan pengendara selama permberlakuan PSBB. (Foto: Indozone/Arya Manggala)

Yusri meyakini masyarakat di DKI Jakarta dan sekitarnya sudah semakin paham terkait kebijakan PSBB itu. Buktinya, dari data kepolisian angka pelanggaran PSBB semakin menurun.

Tidak menutup kemungkinan pihaknya melakukan tindakan tegas kepada para masyarakat yang kedapatan melanggar, tidak menuruti atau melawan petugas saat diberikan imbauan-imbauan.

"Bisa saja sekali (penindakan) langsung ditindak (dengan UU Karantina). Tapi ketika orang mau nurut ketika ditegur ya dikesampingkanlah denda itu," kata Yusri.

-
Petugas menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Ciledug Raya, Jakarta. (INDOZONE/Arya Manggala)

"Kita ini kan situasinya sekarang Covid, masyarakat sudah bingung, sedih, resah, jangan ditambah sedih. Sementara dia kita beritahu secara humanis, persuasif terus dia mau mengerti, siap salah ya nggak apa-apa, kita pulangi," sambung Yusri.

Lebih lanjut Yusri menyebut pihaknya bisa kapan saja menindak masyarakat menggunakan UU Karantina itu. Untuk saat ini, pihak kepolisian masih menggunakan blanko surat teguran tanpa sanksi untuk masyarakat yang melanggar. Dia berharap warga menyadari pemberlakuan ini sangat penting untuk menekan angka virus corona.

"Bukan kita tidak bisa keluarkan aturan tentang penindakan sanksi, boleh," pungkas Yusri.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X