3 Remaja Dibekuk Polisi Usai Bawa 112 Kg Ganja dari Sumatera ke Jakarta

- Rabu, 2 November 2022 | 17:52 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus penyelundupan 112 kg ganja untuk malam tahun baru di Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus penyelundupan 112 kg ganja untuk malam tahun baru di Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga remaja karena nekat menyelundupkan 112 kg ganja dari Sumatera ke Jakarta. Narkotika ini rupanya untuk diedarkan di Jakarta saat malam pergantian tahun.

"Berawal dari adanya info masyarakat kita cocokan dengan analisa IT kita akan ada pengiriman ganja ke Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Ratusan Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Tes Urine Dadakan, Ini Hasilnya

Setelah dilakukan pendalaman hingga ke wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara pada 22 Oktober 2022 malam, polisi melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka antara lain berinisial RS (19), RD (28) dan RP yang masih dibawah umur. Mereka ditangkap saat mengendarai sebuah mobil berisi 112 kg ganja.

"Tim melakukan penyelidikan ke Mandailing Natal, kita tangkap tersangka RP, RS dan RD dan dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan ganja kering siap edar," beber Zulpan.

-
Barang bukti 112 kg ganja untuk malam tahun baru di Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Kepada polisi, mereka mengaku disuruh seseorang yang saat ini masih diburu polisi untuk mengantarkan ganja ini dari Sumatera ke Jakarta. Rencananya, ganja ini juga akan diedarkan di Jakarta menjelang malam pergantian taun.

"Rencananya ganja ini akan diedarkan untuk malam pergantian tahun kemudian para tersangka ini melakukan aksinya mendapat upah," kata Zulpan.

Saat ini pihak kepolisian sendiri masih mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 nomor 2009 dengan  hukuman hingga pidana mati atau seumur hidup.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X