KPU Gelar Uji Publik 3 PKPU Sebelum Dibawa ke DPR Senin Depan

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 18:40 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik 3 rancangan Peraturan KPU (PKPU) sebelum dibawa ke DPR pada Senin depan. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik 3 rancangan Peraturan KPU (PKPU) sebelum dibawa ke DPR pada Senin depan. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU). Saat ini, KPU tengah menggelar uji publik terkait rancangan PKPU tersebut.

Adapun 3 PKPU yang dimaksud terkait perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu; kampanye dalam pemilu; serta dana kampanye pemilu.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, materi uji publik tiga PKPU tersebut disusun dengan berpedoman kepada PKPU lama. Dia mengaku telah mendiskusikan hal teresbut dengan DPR RI.

"Uji publik terkait tiga PKPU, yaitu PKPU perlengkapan atau logistik, PKPU kampanye, dan PKPU dana kampanyanye pemilu, yang seluruh materi ini sudah kita siapkan tentu dengan melihat PKPU lama, usulan perbaikan, dan juga hasil dari konsinyalir (konsiliasi) yang sudah kita lakukan bersama pimpinan Komisi II," kata Afifuddin di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga: KPU Minta Kejelasan Status Aldi Taher Jadi Bacaleg 2 Parpol: Dia Anggota Partai Apa?

Menurutnya, KPU mengundang 86 instansi untuk melakukan uji publik tersebut. Mereka yang dilibatkan berasal dari kementerian/lembaga, lembaga swadaya masyarakat atau NGO, partai politik (parpol), dan perguruan tinggi.

Afifuddin mengatakan, KPU memberi penjelasan dan penjabaran terkait ketiga PKPU tersebut saat uji publik. Dari situ, KPU akan berharap menerima masukan dan perspektif dari undangan yang hadir, baik secara daring maupun luring.

Nantinya, kata Afifuddin, seluruh masukan yang diberikan akan dipertimbangkan dalam finalisasi PKPU.

Baca Juga: Berkas Tak Lengkap, DPD Perindo Tulungagung Gagal Daftarkan Bacalegnya ke KPU

"Kami semua di KPU pengin mendapatkan masukan, kemudian perspektif, penguatan, dan ini menjadi bagian dari upaya kita untuk merangkum partisipasi publik dalam konteks penyusunan PKPU, masukan-masukan terhadap rencana kebijakan yang diambil oleh KPU hari ini," ujarnya.

Afifuddin menambahkan, hasil uji publik hari ini selanjutnya akan dikonsultasikan lebih lanjut dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada Senin (29/5/2023).

"Kami juga menginformasikan, rencananya tiga PKPU ini akan kami konsultasikan ke DPR pada Senin lusa, sebagaimana jadwal yang sudah ada," imbuhnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X