Berkas Tak Lengkap, DPD Perindo Tulungagung Gagal Daftarkan Bacalegnya ke KPU

- Senin, 15 Mei 2023 | 10:38 WIB
Perwakilan Perindo saat datang ke KPU Tulungagung. (Z Creators/Firmanto Imansyah)
Perwakilan Perindo saat datang ke KPU Tulungagung. (Z Creators/Firmanto Imansyah)

Pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu 2024 dibuka oleh KPU selama 14 hari, mulai tanggal 01 Mei sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, malam tadi.

Hasilnya, dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024 di Tulungagung, hanya 17 Parpol dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Sedangkan satu parpol yakni Perindo dinyatakan gagal melengkapi berkas hingga penutupan pendaftaran semalam.

Berdasarkan pantauan Indozone.id, perwakilan Perindo yang tak lebih dari 10 orang itu datang ke Kantor KPU Kabupaten Tulungagung, pada Minggu (14/05/2023) malam pukul 23.45 Wib, atau 15 menit sebelum penutupan pendaftaran.

-
Perwakilan Perindo saat datang ke KPU Tulungagung. (Z Creators/Firmanto Imansyah)

Baca Juga: Ada Kesamaan Visi, Prabowo Ajak Perindo Gabung Koalisi Besar

Setelah itu perwakilan Perindo diterima oleh Komisioner KPU dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran, namun hingga batas waktu yang ditetapkan, Perindo gagal memenuhi kelengkapan berkas pendaftaran bacaleg.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Tulungagung, Divisi Teknis Penyelenggara, Much Arif.

Moch Arif mengatakan, berkas pendaftaran Bacaleg Perindo dinyatakan belum lengkap sampai batas waktu yang ada. Dengan kondisi ini maka dipastikan hanya 17 parpol di Tulungagung yang berhasil memenuhi syarat kelengkapan persyaratan pendaftaran bacalegnya.

"Berkas dikembalikan nama bacaleg belum masuk dan dianggap belum mendaftar," jelas Arif usai menutup pendaftaran Bacaleg di KPU Tulungagung.

Arif menyebut, tahapan selanjutnya adalah Verifikasi Administrasi (Vermin), yang akan dilakukan pihaknya atas berkas pendaftaran dari 17 parpol yang dinyatakan lengkap tersebut.

Pada tahapan ini KPU bakal memastikan kelengkapan administrasi bacaleg yang telah disetorkan oleh parpol.

Selanjutnya jika ada syarat administrasi yang perlu diperbaiki dan dilengkapi, parpol punya kesempatan untuk memperbaikinya, sesuai dengan aturan yang ada.

"Proses selanjutnya, usai berkas ke 17 Partai diterima yakni Verifikasi Administrasi, yang nantinya akan disampaikan ke Parpol jika ada perbaikan," jelasnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Tulungagung Agus Priyanto mengatakan, ada beberapa hal yang memengaruhi terjadinya hal ini. Pada akhirnya Perindo gagal memenuhi kelengkapan berkas pendaftaran Bacalegnya.

Menurutnya, salah satu sebabnya adalah keterlambatan Surat Keputusan (SK) pergantian ketua dari DPP Perindo yang mengakibatkan waktu persiapan kian mepet, kemudian masalah lain adalah masalah internal Bacaleg di Perindo.

Halaman:

Editor: Z Creators

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X