KPK Tetapkan 109 Tersangka Selama 2020, Ada Anggota Dewan, Pejabat hingga Pihak Swasta

- Rabu, 10 Maret 2021 | 14:49 WIB
Logo KPK. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengutarakan bila selama tahun 2020 lembaga antirasuah melakukan tindakan tegas kepada 109 pelaku tindak pindana korupsi.

"Pada tahun 2020 KPK melakukan penindakan tegas kepads 109 pelaku korupsi," ungkap Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (10/3/2021).

Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mencatat bagwa 109 orang yang ditindak karena korupsi terdiri dari beragam profesi. Ada yang dari anggota DPR, DPRD hingga pihak swasta.

"Dari keseluruhan penyelidikan yang kita lakukan di tahun 2020, jumlah tersangka mencapai 109 orang dengan profesi antara lain anggota DPR-DPRD sejumlah 21, kemudian kepala lembaga atau kementerian ada 4, swasta 31, politikus ada 3, BUMN 12, kemudian dan lain-lain eselon 1, eselon 2, dan eselon 4 juga yang masing-masing 10, 19, dan kurang-lebih 7," jelas Nawawi.

Sementara menurutnya ada beberapa kasus korupsi yang menarik perhatian oleh publik. Misalnya perkara bansos Corona, perizinan eksport benur ataupun kasus mantan Caleg PDIP Harun Masiku yang masih belum ditemukan.

Baca Juga: Ketua Dewas Pertanyakan Wewenang di Dalam UU KPK

"Dan pada kesempatan ini kami dimintakan untuk memaparkan perkara-perkara (yang jadi) perhatian publik. Tidak kami sebutkan satu demi satu, tadi juga sudah disampaikan oleh rekan-rekan lain beberapa perkara yang menarik perhatian," ucap Nawawi.

"Perkara-perkara antara lain penanganan perkara bansos, perizinan benur, ataupun kasus Harun Masiku, yang masih sampai saat ini kami coba perburuan belum ketemu juga," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X