Ketua Dewas Pertanyakan Wewenang di Dalam UU KPK

- Rabu, 10 Maret 2021 | 14:36 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Gedung Merah Putih KPK. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Panggabean mepertanyakan tidak adanya pasal yang mengatur kewenangan Dewas KPK di dalam UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Namun di dalam UU disebutnya hanya mencantumkan tugas dari Dewas KPK.

"Dalam tahun 2020 kami tidak mengalami hambatan berarti namun perlu ada pemikiran dan dipikirkan satu masalah yaitu Dewas KPK hanya punya tugas, tidak memiliki kewenangan," ungkap Tumpak dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Dikatakan Tumpak, tugas Dewas KPK itu diatur dalam Pasal 37b UU KPK ada empat. Yakni pengawasan pelaksanaan tugas dan kewenangan Pimpinan dan pegawai KPK, memberi ijin atau tidak untuk melakukan penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan, menyusun kode etik serta evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

Baca Juga: Soal Kisruh Demokrat, Ibas Yudhoyono Yakin Jokowi Punya Hati Nurani

"Kami cari-cari dalam UU KPK tidak ada kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas KPK," jelasnya.

Karenanya menurut Tumpak, lazimnya sebuah lembaga atau komisi lainnya memiliki kewenangan selain mempunyai sebuah tugas. Dia mencontohkan lembaga seperti Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasiona, Komisi Yudisial dan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi yang memiliki kewenangan.

"Lazimnya lembaga atau komisi seperti Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan," ujarnya.

Meski demikian dia mengatakan di tahun 2020 Dewas KPK tidak menghadapi hambatan apapun. Namun dengan tidak adanya kewenangan Dewas itu bisa menjadi hambatan karena kekurangan aturan.

"Selama ini pimpinan laksanakan karena hubungan kami memang, kami kepentingannya sama, kami ingin memajukan KPK ini pak. Tapi ke depan saya rasa ini perlu, saya tidak tahu nanti mau diatur di mana," papar Tumpak.

Lebih lanjut dia menekankan bahwa pihaknya tidak ingin meminta adanya kewenangan Dewas KPK. Namun perlu adanya kewenangan yang dimiliki di dalam sebuah UU.

"Tapi ke depan saya rasa perlu dan kami sudah punya ide dengan pimpinan KPK akan bertemu lagi setelah dari sini  ada petunjuk sehingga kami membuat kesepakatan yang lebih detail. Bukan meminta kewenangan tapi perlu ada. Mungkin ini kelupaan," tandasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X