Kemenkes Tegaskan Rapid Test Masih Dipakai untuk Pengawasan Pelaku Perjalanan

- Kamis, 10 September 2020 | 13:35 WIB
Calon penumpang memakai alat pelindung diri (APD) berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Calon penumpang memakai alat pelindung diri (APD) berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Achmad Yurianto menegaskan bahwa syarat rapid test tetap digunakan dalam situasi tertentu.

Hal itu merunut dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, yang terbit pada 13 Juli 2020 lalu yang menyatakan rapid test tidak digunakan untuk diagnostik.

"Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan," ucap Yuri dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020).

Terbitnya surat edaran tersebut sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, pengawasan oleh dinas kesehatan daerah baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota.

Kemudian, lanjut Yuri, surat edaran itu juga sebagai panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan Covid-19.

"Para penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif," terangnya.

“Keduanya memiliki masa berlaku yang sama yakni paling lama 14 (empat belas) hari, sejak surat keterangan diterbitkan,” tambah Yuri.

Yuri menegaskan bahwa Surat Edaran Menteri Kesehatan NO HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) hingga kini masih berlaku.

Begitu pun dengan Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X