Anies Baswedan: Ganjil Genap Ditiadakan Mulai 14 September

- Kamis, 10 September 2020 | 12:55 WIB
Ilustrasi Jalur Ganjil Genap (ANTARAFOTO/Reno Esnir)
Ilustrasi Jalur Ganjil Genap (ANTARAFOTO/Reno Esnir)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa aturan ganjil genap (gage) untuk kendaraan bermotor akan mulai ditiadakan pada Senin, 14 September 2020.

Hal tersebut dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaras dengan diputuskannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total.

“Lalu gage akan ditiadakan mulai tanggal 14. Jadi itu sebagian dari kebijakan. Nanti detailnya,” ucap Anies di Polda Metro Jaya, Kamis (10/9/2020).

-
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Selain ganjil genap yang mulai ditiadakan pada 14 September 2020, Anies juga menjelaskan bahwa bekerja dari rumah atau work from home akan dilakukan pada waktu yang sama.

“Kemudian lalin (lalu lintas) akan pembatasan kendaraan umum jumlahnya, dan jumlah penumpang per kendaraan,” terangnya.

Sekadar diketahui, Pemprov DKI Jakarta pada masa PSBB transisi sebelumnya mulai memberlakukan aturan ganjil genap pada 3 Agustus 2020 lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anies memutuskan untuk menarik 'rem darurat' PSBB secara total karena melihat penambahan kasus Covid-19 yang terus melonjak, dan angka kematian yang meningkat.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X