Kurir Sabu 94 Kg Terancam Tuntutan Seumur Hidup

- Rabu, 10 Februari 2021 | 17:36 WIB
Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay)
Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay)

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra menyatakan, kurir sabu-sabu dengan barang bukti seberat 94 kilogram terancam tuntutan seumur hidup.

"Terkait tuntutan ini nantinya kami akan lihat fakta persidangan apakah tersangka mengetahui atau tidak terhadap benda yang dia bawa," ucap Tjakra dikutip Antara, Rabu (10/2/2021).

Dia menjelaskan, apabila tersangka atau kurir dari barang haram dengan berat puluhan gram sabu-sabu memang mengetahui maka tuntutannya di atas 15 tahun hingga seumur hidup.

Baca Juga: Kadin Parekraf DKI Ditusuk di Kantornya, Pelaku Diamankan Polisi

Aturan tuntutan hukum terhadap para tersangka narkotika dan obat-obatan terlarang itu sudah di atur jelas di dalam UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tjakra menambahkan, pihaknya tidak akan main main terhadap masalah tuntutan hukum apalagi terkait kasus narkoba yang bisa merusak masa depan generasi muda.

"Jaksa kami di Pengadilan Tinggi Kalsel baru-baru ini menuntut tersangka kasus sabu-sabu ratusan gram dengan tuntutan mati, ini membuktikan kalau kejaksaan menyatakan perang terhadap peredaran narkoba," ucapnya.

Setiap kasus kriminalitas ataupun kasus narkoba yang masuk ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin, kata dia, sebelum memberikan rencana tuntutan terhadap terdakwa, Jaksa harus tahu dulu fakta persidangan dari kasus tersebut.

"Sekali lagi saya tegaskan, terkait kasus narkoba itu sudah jelas aturan dan ancaman hukumannya dari minimal empat tahun, seumur hidup hingga hukuman mati," pungkasnya.

Sebelumnya, Kajari Banjarmasin usai menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba seberat 94,4 kilogram yang dilakukan oleh Satresnarkoba Banjarmasin dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X