JK Tak Setuju Penyadapan KPK Tunggu Restu Dewan Pengawas

- Selasa, 8 Oktober 2019 | 17:40 WIB
Wapres Jusuf Kalla (JK) menolak regulasi terkait peran dewan pengawas di KPK (Antara/Reno Esnir).
Wapres Jusuf Kalla (JK) menolak regulasi terkait peran dewan pengawas di KPK (Antara/Reno Esnir).

Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap penyidik KPK tidak perlu izin dewan pengawas untuk melakukan penyadapan. Semestinya, poin penyadapan UU KPK hasil revisi hanya bersifat pemberitahuan kepada dewan pengawas. 

JK menginginkan hal itu demi kecepatan proses penyidikan sebuah kasus. Dewan pengawas pun tetap bisa mengontrol Lembaga Antirasuah tanpa harus mengintervensi. 

"Bahwa dulu yang didiskusikan adalah, katakanlah, post-audit, bukan izin. Namun, laporan tiap pekan siapa (yang disadap). Ada kecepatan, tetapi ada juga kontrol," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (8/10).

Sikap JK mengenai wewenang dewan pengawas bertolak belakang dengan Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Jokowi mendukung usulan penyidik KPK wajib meminta izin dewan pengawas terkait penyadapan. 

"Saya tidak setuju KPK harus meminta izin pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya, izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup meminta izin internal, yakni dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," ujar Jokowi.

Wewenang dewan pengawas terhadap KPK pun menghadirkan gelombang penolakan dari publik. Masyarakat menganggap aturan anyar itu melemahkan KPK. 

Jokowi kemudian didesak mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Namun, usulan publik menuai penolakan dari mayoritas anggota parlemen.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X