26 Poin Pelemahan di UU KPK: Muncul Dewan Pengawas hingga Status ASN

- Rabu, 25 September 2019 | 09:24 WIB
Gedung Merah Putih KPK (Antara/Benardy Ferdiansyah).
Gedung Merah Putih KPK (Antara/Benardy Ferdiansyah).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan ada 26 poin yang melemahkan lembaganya dalam Undang-undang (UU) KPK yang disahkan DPR, 17 September 2019. 

Menurut Febri, 26 poin itu berisiko melumpuhkan kinerja KPK. Beberapa wewenang pokok Lembaga Antirasuah dikurangi sehingga proses pengusutan kasus tidak maksimal, bahkan bisa terkendala. 

"Jika ada pihak-pihak yang mengatakan revisi UU KPK, memperkuat KPK baik dari aspek penindakan ataupun pencegahan, dilihat dari 26 poin di atas, hal itu tidak dapat diyakini kebenarannya," kata Febri keterangannya, Rabu (25/9).

Febri mengatakan pimpinan KPK telah memerintahkan jajarannya untuk terus mendalami ke-26 yang melemahkan tersebut. Harapannya, efek kerusakan bisa diminimalisasi. 

Berikut ini adalah ke-26 poin pelemahan di UU KPK, mulai dari munculnya dewan pengawas hingga status aparatur negeri sipil (ASN). 

1. Pelemahan independensi KPK

  • KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif;
  • Rumusan UU hanya mengambil sebagian dari Putusan MK, tetapi tidak terbaca posisi KPK sebagai badan lain yang terkait kekuasaan kehakiman dan lembaga yang bersifat constitutional important.
  • Pegawai KPK merupakan ASN, sehingga ada resiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya;

2. Dihapusnya bagian yang mengatur bahwa pimpinan adalah penanggungjawab tertinggi.

3. Dewan Pengawas lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK, namun syarat menjadi Pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas, misal berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

4. Kewenangan Dewan Pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yaitu memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Bagaimana jika Dewan Pengawas tidak mengizinkan? Siapa yang mengawasi Dewan Pengawas?

5. Standar larangan etik, dan antikonflik kepentingan untuk Dewan Pengawas lebih rendah dibanding pimpinan dan pegawai KPK.

6. Dewan Pengawas untuk kali pertama dapat dipilih dari aparat penegak hukum yang sedang menjabat dengan pengalaman minimal 15 tahun.

7. Pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum, sehingga akan beresiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas penindakan.

8. Salah satu Pimpinan KPK pasca-UU ini disahkan, terancam tidak bisa diangkat karena tidak cukup umur (kurang dari 50 tahun).

9. Pemangkasan kewenangan penyelidikan.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X